KOMPAS.TV- Perlu diketahui dalam wewenangnya Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mempunyai beberapa hak. Nah, hak DPR ini adalah hak istimewa dan fungsinya adalah untuk mengawasi pemerintah. <br /> <br />Adapun tentang hak istimewa ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 79. <br /> <br />Hak istimewa tersebut antara lain: <br /> <br /> Hak angket Hak interpelasi Hak menyatakan pendapatPenjelasan Hak Istimewa DPR <br /> <br />1. Hak Menyatakan Pendapat <br /> <br />DPR memiliki hak untuk menyatakan hal berikut: <br /> <br /> Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Tanah Air atau di dunia internasional Tindak lanjut pada kebijakan pelaksanaan hak interpelasi serta hak angket Dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden maupun wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden2. Hak Interpelasi <br /> <br /> Yakni hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.3. Hak Angket <br /> <br /> Melalui hak angket DPR dapat melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan hal penting, strategis, dan berdampak kepada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.Baca Juga Maruf Amin: Kita Berharap Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu Tak Sampai Pemakzulan Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/491105/ma-ruf-amin-kita-berharap-hak-angket-usut-kecurangan-pemilu-tak-sampai-pemakzulan-jokowi <br /> <br />Editor Video: Dawud Majid <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/491148/ramai-dibahas-soal-hak-angket-dpr-rupanya-begini-penjelasannya-sinau